Berita Terpercaya-Mendaftar ke KPUD, Ahok Harus Bawa Surat Bersedia Cuti

Berita Terpercaya-Mendaftar ke KPUD, Ahok Harus Bawa Surat Bersedia Cuti - Hallo sahabat Suka Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Berita Terpercaya-Mendaftar ke KPUD, Ahok Harus Bawa Surat Bersedia Cuti, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Berita Terpercaya-Mendaftar ke KPUD, Ahok Harus Bawa Surat Bersedia Cuti
link : Berita Terpercaya-Mendaftar ke KPUD, Ahok Harus Bawa Surat Bersedia Cuti

Baca juga


Berita Terpercaya-Mendaftar ke KPUD, Ahok Harus Bawa Surat Bersedia Cuti


Berita Terpercaya – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama harus membawa surat yang menyatakan dirinya bersedia cuti untuk berkampanye, saat hendak mendaftar sebagai calon Gubernur DKI di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI.
Ketua KPUD DKI Sumarno mengatakan, surat itu merupakan salah satu berkas yang dipersyaratkan khusus oleh KPU menjadi syarat pendaftaran bagi kandidat petahana di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017.
"Bagi petahana, harus ada pernyataan kesediaan cuti," ujar Sumarno dalam acara launching Pilkada DKI 2017 di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Minggu, 18 September 2016.
Sumarno mengatakan, adanya permohonan uji materil yang dilakukan Ahok, sapaan akrab Basuki ke Mahkamah Konstitusi (MK), tidak membuat aturan menjadi tidak berlaku. MK, belum mengeluarkan putusan atas pengujian aturan.
"Harus memenuhi syarat supaya ditetapkan menjadi calon Gubernur," ujar Sumarno.
Ketentuan yang mewajibkan kandidat petahana mengambil cuti kampanye tertera dalam Pasal 70 Ayat (3) huruf a Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. UU, merupakan dasar hukum Pilkada serentak 2017.
Ahok mengajukan pengujian atas ketentuan ke MK. Hingga saat ini, proses pengujian masih berlangsung. MK telah menggelar sidang hingga empat kali. Pada persidangan terakhir yang dilangsungkan pada Kamis, 15 September 2016, MK mendengarkan keterangan dari pihak terkait, yaitu bakal cagub DKI Yusril Ihza Mahendra, dan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) yang diwakili politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Habiburokhman
Baca Juga: Berita Olahraga


Demikianlah Artikel Berita Terpercaya-Mendaftar ke KPUD, Ahok Harus Bawa Surat Bersedia Cuti

Sekianlah artikel Berita Terpercaya-Mendaftar ke KPUD, Ahok Harus Bawa Surat Bersedia Cuti kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Berita Terpercaya-Mendaftar ke KPUD, Ahok Harus Bawa Surat Bersedia Cuti dengan alamat link http://sukaberita11.blogspot.com/2016/09/berita-terpercaya-mendaftar-ke-kpud.html