Mantan Vokalis ST12 Menjadi Tersangka "Penipuan"

Mantan Vokalis ST12 Menjadi Tersangka "Penipuan" - Hallo sahabat Suka Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Mantan Vokalis ST12 Menjadi Tersangka "Penipuan", kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Mantan Vokalis ST12 Menjadi Tersangka "Penipuan"
link : Mantan Vokalis ST12 Menjadi Tersangka "Penipuan"

Baca juga


Mantan Vokalis ST12 Menjadi Tersangka "Penipuan"


Portal Berita Terkini ~ Mantan vokalis band ST12 itu, diduga melakukan tindak pidana penipuan kepada seseorang bernama Wira Pradana.
Bahkan, menurut Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus, penetapan tersangka terhadap Charly, sudah sejak dua hari yang lalu.
"Dia sejak dua hari lalu sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Pol Yusri Yunus, saat dihubungi, Kamis (22/9/2016).
Menyusul status tersangka yang ditetapkan kepada Charly, pelantun lagu Pangeran Cinta itu akan segera dipanggil untuk diperiksa secara intensif.
Pemanggilan ini nantinya akan menjadi pemeriksaan perdana Charly setelah berstatus sebagai tersangka.
"Akan diperiksa sebagai tersangka. Rencananya dia akan dipanggil dalam kasus penipuan," kata Kombes Pol Yusri. 
Sebenarnya, ini bukanlah kasus hukum yang pertama kali dialami Charly. Sebelumnya, Charly pernah dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya oleh seorang penyanyi baru bernama Rere Regina.
Saat itu, Charly dituding telah membawa kabur Regina dan mengiming-imingi sejumlah harta. Tak hanya Charly, sang istri, Regina Irawan, juga ikut dilaporkan ke polisi.
Kombes Yusri menjelaskan, kasus penipuan dengan tersangka Charly, berawal dari laporan pengusaha asal Bandung, Wira Pradana yang melaporkan ke Polda Jawa Barat pada 17 April 2015.
Lanjut Yusri, Charly dituding melakukan penggelapan berupa investasi bodong kepada Wira Pradana.
Wira sempat menginvestasikan uangnya ke Pangeran Cinta Manajemen yang dibina oleh Charly.
Namun, sejak 2010 hingga 2012, komunikasi Charly dan Wira terputus. Sehingga, Wira menganggap Charly lari dari tanggung jawabnya.
"Jadi penipuan mengenai memasarkan lagu dalam PT Pangeran Cinta Manajemen. Nah Si Wira itu tidak ada namanya di situ padahal sudah mengeluarkan dana," ucapnya.
"Lalu ada juga lagu yang dijual Charly ke PT Nagaswara," sambung Yusri Yunus.
Polda Jawa Barat mengungkapkan kalau Wira mengalami kerugian sebesar Rp 600 Juta.
Oleh karena itu, Charly dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara.


Demikianlah Artikel Mantan Vokalis ST12 Menjadi Tersangka "Penipuan"

Sekianlah artikel Mantan Vokalis ST12 Menjadi Tersangka "Penipuan" kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Mantan Vokalis ST12 Menjadi Tersangka "Penipuan" dengan alamat link http://sukaberita11.blogspot.com/2016/09/mantan-vokalis-st12-menjadi-tersangka.html